Kasus penyadapan yang melibatkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan alat bernama Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian luas.
Teknologi LIMS disebut sebagai alat sadap yang legal apabila digunakan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini berbeda dengan hacker yang menggunakan teknologi penyadapan secara sembunyi-sembunyi untuk kepentingan tertentu.
Apa Itu LIMS?
Secara definitif, Lawful Interception (LI) adalah proses legal saat aparat penegak hukum diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menyadap, memantau, dan menyita data lalu lintas komunikasi dari target yang dicurigai terlibat tindak pidana tertentu.
LIMS (Lawful Interception Management System) adalah platform sistem terintegrasi yang mencakup perangkat keras dan lunak.
Platform ini berfungsi sebagai jembatan pengendali antara instansi penegak hukum dengan pihak penyelenggara jasa telekomunikasi, baik operator seluler maupun penyedia jasa internet (ISP).
Sistem LIMS mengelola seluruh daur hidup intersepsi secara terotomasi, mulai dari validasi surat perintah pengadilan, registrasi identitas target, penyaringan aliran data di jaringan telekomunikasi, hingga pengiriman salinan data hasil sadapan ke pusat pemantauan milik penegak hukum secara aman dan terenkripsi.
Meskipun masyarakat awam kerap mengidentikkan istilah ini dengan "alat sadap", LIMS memiliki arsitektur teknologi, prosedur operasional baku, serta pagar hukum yang sangat ketat.
Mekanisme ini berbeda secara diametral dengan praktik penyadapan ilegal atau peretasan perangkat yang melanggar privasi warga.

