⌂ Home › News › Mengenal LIMS, Sistem Pengelola Penyadapan Legal di Kasus Prabowo
News

Mengenal LIMS, Sistem Pengelola Penyadapan Legal di Kasus Prabowo

Ilustrasi server sistem manajemen penyadapan legal LIMS
A A Text Size16px

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh menyorot peran Lawful Interception Management System (LIMS).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkap adanya dugaan pemasukan nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi pada periode 2025 hingga 2026.

Fungsi LIMS sebagai pusat kendali penyadapan

LIMS merupakan sistem manajemen untuk mengatur dan mengelola pelaksanaan penyadapan legal.

Mengacu standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), penyadapan legal adalah pengambilan informasi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi berdasarkan kewenangan hukum yang sah.

Dalam praktiknya, LIMS memungkinkan pengaturan target, periode pemantauan, serta pengelolaan informasi yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sistem ini dapat diibaratkan sebagai pusat kendali penyadapan.

Nomor telepon tertentu dapat dimasukkan sebagai target pemantauan apabila telah memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, LIMS bukan alat penyadap yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari infrastruktur teknologi yang mendukung pelaksanaan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi.

Penyadapan legal umumnya dilakukan melalui kerja sama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

About the Author
🔗 Related Post
📰 Latest Updates