⌂ Home › News › Yunani Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
News

Yunani Usulkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Ilustrasi anak mengakses media sosial di ponsel
A A Text Size16px

Yunani mengumumkan rencana menetapkan kerangka hukum baru untuk melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses layanan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.

Rancangan undang-undang tersebut diperkirakan resmi berlaku pada 1 Januari 2027 dan bertujuan membantu membentuk kebijakan perlindungan anak di dunia maya di seluruh Eropa.

Ketentuan utama dipresentasikan oleh Menteri Kantor Pemerintah Akis Skertsos, Menteri Kesehatan Adonis Georgiadis, dan Menteri Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou.

RUU itu akan dipertimbangkan oleh komite parlemen pada 13 Oktober, sebelum diajukan untuk pembahasan dan pemungutan suara di sidang pleno pada 22 Oktober.

Tanggung Jawab Verifikasi Usia Berpindah ke Platform

Inti dari rancangan undang-undang baru di Yunani adalah mengalihkan tanggung jawab kontrol akses dari orang tua langsung ke platform media sosial.

Perusahaan harus menerapkan solusi verifikasi usia yang tepat, andal, dan non-formal.

Untuk mengimplementasikan hal ini, Yunani memperkenalkan mekanisme verifikasi melalui aplikasi Kids Wallet dan Gov. gr Wallet.

Namun, RUU tersebut tetap berpegang pada prinsip "netralitas teknologi", yang memungkinkan bisnis memilih solusi teknologi mereka sendiri jika memenuhi standar Uni Eropa (UE).

Mekanisme verifikasi akan beroperasi berdasarkan kartu identitas usia digital.

Teknologi ini memungkinkan platform memverifikasi kelayakan usia pengguna tanpa mengumpulkan atau mengakses data identitas lengkap dan informasi sensitif tentang anak-anak.

Jadwal implementasi yang dimulai pada 2027 bertujuan menciptakan penyangga yang diperlukan bagi perusahaan teknologi untuk mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.

About the Author
🔗 Related Post
📰 Latest Updates