Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Pemerintah Menjadwalkan Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS pada 3 Juni 2024

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Pemerintah Menjadwalkan Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS pada 3 Juni 2024

Uang--

Pada bulan Juni 2024, pemerintah telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk mengetahui siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS 2024 dan berapa besarnya, rincian penerimaan gaji ke-13 PNS 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut memberikan rincian mengenai golongan penerima, besaran, serta komponen yang diterima.


Golongan Penerima Gaji ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Berikut ini adalah daftar golongan penerima gaji ke-13:

  • PNS
  • Calon PNS
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Hakim Adhoc
  • Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
  • Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
  • Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024




×

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi telah diatur.

Untuk mengetahui besaran gaji ke-13 PNS tahun 2024, setiap golongan memiliki kriteria yang berbeda. Misalnya, untuk golongan pegawai non ASN yang setingkat eselon, besaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150

Komponen Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada beberapa komponen, tergantung pada jenis pegawai dan instansi tempat bekerja. Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13:

  1. ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  2. ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.
  3. CPNS yang Bersumber APBN: 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan bagi instansi pemerintah.
  4. Pensiunan dan Penerima Pensiun: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Aturan Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024 sesuai dengan Pasal 12 PP 14 Tahun 2024. Pencairan dilakukan berdasarkan aturan setiap kepala daerah dan gaji dikirimkan ke rekening masing-masing pegawai negara, dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Apabila ingin mengetahui apakah gaji ke-13 sudah masuk atau belum, dapat dicek melalui informasi saldo atau mutasi rekening melalui aplikasi m-banking. Jika tidak memiliki akses ke m-banking, bisa mengunjungi bank terkait untuk melakukan pencairan.

Demikianlah penjelasan mengenai pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2024 yang dijadwalkan bulan Juni. Pastikan untuk mengecek rekening Anda untuk memastikan pencairan telah dilakukan.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya