PENTING! Untuk Pensiunan yang Belum Dapat Pencairan Gaji ke-13 Hari ini 3 Juni 2024 Wajib Lakukan Langkah-langkah Ini
Uang--
PENTING! Untuk Pensiunan yang Belum Dapat Pencairan Gaji ke-13 Hari ini 3 Juni 2024 Wajib Lakukan Langkah-langkah Ini
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Penerima Gaji ke-13
Menurut peraturan tersebut, yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan Kementerian atau Lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pejabat setingkat Menteri dan Wakil Menteri
- Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, hingga Pengawas
- Pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, dan Komisi Yudisial
- Menteri dan pejabat setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 6, jumlah gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber anggarannya, yaitu:
-
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
-
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah):
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku
Solusi Jika Gaji ke-13 Belum Cair
Apabila gaji ke-13 belum cair pada tanggal 3 Juni 2024, berikut langkah yang dapat dilakukan:
-
Bersabar dan Menunggu:
- Pencairan mungkin dilakukan pada tanggal 4 atau 5 Juni.
-
Konsultasi ke Pihak Terkait:
- Jika setelah beberapa hari gaji ke-13 masih belum cair, segera berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Taspen atau Mitra bayar.
-
Pantau Informasi:
- Sering-sering memantau informasi terkait pencairan gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja atau sumber resmi lainnya.
Demikian informasi terkait pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai cair pada hari Senin, 3 Juni 2024. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah disarankan jika gaji ke-13 belum cair sesuai jadwal.