PENTING! Untuk Pensiunan yang Belum Dapat Pencairan Gaji ke-13 Hari ini 3 Juni 2024 Wajib Lakukan Langkah-langkah Ini

PENTING! Untuk Pensiunan yang Belum Dapat Pencairan Gaji ke-13 Hari ini 3 Juni 2024 Wajib Lakukan Langkah-langkah Ini

Uang--

PENTING! Untuk Pensiunan yang Belum Dapat Pencairan Gaji ke-13 Hari ini 3 Juni 2024 Wajib Lakukan Langkah-langkah Ini

Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada hari Senin, 3 Juni 2024.


Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Penerima Gaji ke-13

Menurut peraturan tersebut, yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus di lingkungan Kementerian atau Lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik
  • Pejabat setingkat Menteri dan Wakil Menteri
  • Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, hingga Pengawas
  • Pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, dan Komisi Yudisial
  • Menteri dan pejabat setingkat Menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri



×

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Besaran Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 6, jumlah gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber anggarannya, yaitu:

  • APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara):

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja
  • APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah):

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku

Solusi Jika Gaji ke-13 Belum Cair

Apabila gaji ke-13 belum cair pada tanggal 3 Juni 2024, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Bersabar dan Menunggu:

    • Pencairan mungkin dilakukan pada tanggal 4 atau 5 Juni.
  2. Konsultasi ke Pihak Terkait:

    • Jika setelah beberapa hari gaji ke-13 masih belum cair, segera berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Taspen atau Mitra bayar.
  3. Pantau Informasi:

    • Sering-sering memantau informasi terkait pencairan gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja atau sumber resmi lainnya.

Demikian informasi terkait pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai cair pada hari Senin, 3 Juni 2024. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah disarankan jika gaji ke-13 belum cair sesuai jadwal.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya