Ormas Keagamaan Kini Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang dari Presiden Jokowi, Ini Isi Aturannya

Ormas Keagamaan Kini Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang dari Presiden Jokowi, Ini Isi Aturannya

Tambang--

Ormas Keagamaan Kini Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang dari Presiden Jokowi, Ini Isi Aturannya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Regulasi baru ini memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur penawaran WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).



×

WIUPK yang dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ayat 3 menyebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menegaskan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Ayat 5 melarang Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Adapun ayat 6 menyebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 tahun sejak PP ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi ayat 7.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis ormas yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menyebutkan bahwa ormas yang dimaksud adalah ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi. "Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi," ujar Yuliot kepada CNBC baru-baru ini.

Namun, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," tambahnya.

Ide untuk memberikan IUP kepada ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Ormas yang akan diberikan IUP antara lain NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Bahlil memastikan bahwa pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan. Dia juga akan mencarikan mitra profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, tidak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan mitra yang baik," kata Bahlil, dikutip Selasa (30/4/2024).

Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapat perhatian dari pemerintah, mengingat peran penting mereka dalam perjuangan Indonesia melawan penjajah.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya