Ormas Keagamaan Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang, Ini Daftar Ormas Keagaamaan di Indonesia, Lengkap

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang, Ini Daftar Ormas Keagaamaan di Indonesia, Lengkap

Tambang--

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan kesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang bersifat prioritas dari pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Pasal 83A PP 25/2024 mengatur secara khusus pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan. Disebutkan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Ayat 1 dari pasal ini menjelaskan bahwa pemberian WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Penting untuk dicatat bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha ormas keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku selama lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.

Daftar Ormas Keagamaan yang Berpotensi Mendapatkan WIUPK



×

Indonesia memiliki enam agama resmi yang diakui secara hukum, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing agama memiliki organisasi keagamaan yang mungkin akan mendapatkan WIUPK.

Berikut adalah daftar beberapa ormas keagamaan berdasarkan data dari berbagai sumber termasuk Kementerian Agama RI:

Islam

  • Nahdlatul Ulama (NU)
  • Muhammadiyah
  • Sarekat Islam
  • Persatuan Islam (Persis)
  • Persatuan Umat Islam (PUI)
  • Al-Irsyad Al-Islamiyah
  • Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
  • Mathlaul Anwar
  • Al-Jam'iyatul Washliyah
  • Wanita Islam
  • Darud Dakwah Wal Irsyad
  • DDII
  • Alkhairaat
  • Hidayatullah

Kristen

  • Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
  • Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
  • Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
  • Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)
  • Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Katolik

  • Wanita Katolik RI (WKRI)
  • Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
  • Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

Buddha

  • Majelis Buddhayana Indonesia
  • Yayasan Lumbini
  • Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia
  • Pemuda Theravada Indonesia

Hindu

  • Lembaga Pengembangan Dharma Gita
  • Peradah Indonesia
  • Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
  • Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)

Khonghucu

  • Beberapa ormas keagamaan yang ada di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ormas keagamaan dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha pertambangan.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya