Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Mulai Penetapan Paslon, Kampanye, Pemungutan Suara Hingga Perhitungan & Rekapitulasi Suara

Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Mulai Penetapan Paslon, Kampanye, Pemungutan Suara Hingga Perhitungan & Rekapitulasi Suara

Pemilu Pilkada 2024--

Tahapan Pilkada 2024

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 4 membagi tahapan Pilkada 2024 menjadi dua kategori: persiapan dan penyelenggaraan. Setiap kategori terdiri dari beberapa proses yang harus dilalui.


Tahapan Persiapan Pilkada 2024:

  1. Perencanaan program dan anggaran.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
  3. Penetapan cara dan jadwal tahapan pemilihan.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, lapangan, dan tempat pemungutan suara.
  6. Pendaftaran pemantau pemilihan.
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  2. Pendaftaran pasangan calon.
  3. Penelitian persyaratan calon.
  4. Penetapan pasangan calon.
  5. Pelaksanaan kampanye.
  6. Pemungutan suara.
  7. Penghitungan suara dan rekapitulasi.
  8. Penetapan calon terpilih.
  9. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
  10. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon, setiap kandidat harus memenuhi persyaratan dukungan. Ini termasuk dalam tahapan perencanaan program dan kegiatan selama Pilkada.



×

Jadwal Lengkap Pilkada 2024:

  • 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran.
  • 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
  • 18 November 2024: Penetapan jadwal tahapan pemilihan.
  • 17 April-5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
  • 27 Februari-16 November 2024: Pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran daftar pemilih.
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pemungutan suara.
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.

Penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sengketa yang teregistrasi, jika ada. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah penetapan calon terpilih.

Itulah informasi mengenai kapan pasangan calon Pilkada 2024 akan resmi ditetapkan oleh KPU.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya