Aturan Jam Kerja Karyawan Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

Aturan Jam Kerja Karyawan Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?

kantor-mwitt1337-

Pekerjaan yang Memiliki Aturan Jam Kerja Khusus

Meskipun UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja, ada beberapa jenis pekerjaan yang memiliki aturan khusus. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat (3) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat (3).


Beberapa jenis pekerjaan yang dikecualikan dari aturan umum jam kerja meliputi pekerjaan yang memerlukan keberlangsungan operasional sepanjang waktu atau membutuhkan layanan tanpa henti. Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang diatur secara khusus:

Pelayanan Kesehatan
Pekerjaan di sektor kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik, yang memerlukan tenaga medis dan staf lainnya bekerja secara terus menerus.

Pelayanan Transportasi
Pekerjaan di sektor transportasi seperti di bandara, pelabuhan, atau transportasi umum yang beroperasi selama 24 jam.




×

Perbaikan Alat Transportasi
Pekerjaan yang terkait dengan perbaikan dan pemeliharaan alat transportasi yang tidak dapat dihentikan.

Pariwisata
Pekerjaan di sektor pariwisata yang melibatkan layanan kepada wisatawan, seperti di hotel, tempat wisata, dan lainnya.

Jasa Pos dan Telekomunikasi
Pekerjaan yang berhubungan dengan layanan pos dan telekomunikasi yang harus tetap berjalan setiap saat.

Penyediaan Tenaga Listrik, Air Bersih, dan Energi
Pekerjaan di sektor energi yang tidak boleh berhenti untuk menjaga kelangsungan pasokan listrik, air bersih, serta energi lainnya.

Usaha Swalayan dan Perbelanjaan
Pekerjaan yang berkaitan dengan operasional swalayan atau pusat perbelanjaan yang buka setiap hari.

Baca juga: Bukan Hanya di WA! Ternyata Meta AI Bisa Digunakan Juga di Instagram

Media Massa
Pekerjaan yang terkait dengan industri media, seperti jurnalis dan penyiar yang bekerja di lapangan atau studio.

Keamanan
Pekerjaan di bidang keamanan seperti petugas keamanan yang harus menjaga lokasi atau objek tertentu sepanjang waktu.

Lembaga Konservasi
Pekerjaan di lembaga-lembaga yang berfokus pada pelestarian alam dan konservasi.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya