Aturan Jam Kerja Karyawan Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?
kantor-mwitt1337-
Aturan Jam Kerja Karyawan Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja: Apa yang Perlu Diketahui?
Aturan jam kerja bagi karyawan di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh setiap pemberi kerja dan pekerja. Peraturan mengenai jam kerja ini tidak hanya diatur oleh kebijakan internal perusahaan, tetapi juga diatur dalam undang-undang yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dan Pembaruan Aturan Jam Kerja
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, aturan jam kerja karyawan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah aturan terkait jam kerja mengalami pembaruan. Pembaruan ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan dunia kerja yang lebih fleksibel.
Menurut UU Cipta Kerja, terdapat dua skema jam kerja yang diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, yaitu:
Skema 7 Jam Kerja Sehari (40 Jam per Minggu)
Dalam skema ini, karyawan bekerja selama 7 jam per hari dengan total jam kerja 40 jam dalam seminggu. Skema ini berlaku bagi perusahaan yang menetapkan 6 hari kerja dalam seminggu dengan satu hari libur.
Skema 8 Jam Kerja Sehari (40 Jam per Minggu)
Pada skema kedua, karyawan bekerja selama 8 jam sehari dengan total jam kerja 40 jam dalam seminggu. Skema ini berlaku untuk perusahaan yang memiliki 5 hari kerja dalam seminggu dan dua hari libur.
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk semua jenis perusahaan. Ada beberapa sektor usaha yang memiliki aturan khusus terkait jam kerja.
Penyesuaian Jam Kerja oleh Perusahaan
Meskipun ada ketentuan yang jelas mengenai jam kerja dalam UU Cipta Kerja, perusahaan masih diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan jam kerja sesuai dengan kebutuhan operasional mereka. Artinya, perusahaan bisa menetapkan jam kerja yang lebih panjang atau lebih pendek, dengan tetap mengikuti batasan jam kerja maksimum yang telah ditentukan oleh peraturan.
Selain itu, perusahaan juga dapat menentukan hari libur sesuai dengan kebijakan internal mereka, selama masih dalam kerangka peraturan yang ada. Tentu saja, penyesuaian ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan karyawan agar tidak merugikan pihak pekerja.