Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Perkembangannya Hingga 2045
kantor-mwitt1337-
Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Perkembangannya Hingga 2045
Usia Pensiun Karyawan Swasta di Tahun 2025 Benarkah Betambah Menjadi 1 Tahun?
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu regulasi penting yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk usia pensiun bagi karyawan swasta. Peraturan ini dirinci lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU tersebut. Dengan adanya aturan ini, karyawan swasta diharapkan mendapatkan kepastian hukum serta jaminan sosial yang memadai saat memasuki masa pensiun.
Jaminan Sosial untuk Karyawan yang Memasuki Usia Pensiun
Salah satu poin penting dalam UU Cipta Kerja adalah kewajiban pemberian jaminan sosial kepada karyawan yang telah memasuki usia pensiun. Jaminan ini mencakup beberapa aspek, seperti:
Santunan untuk Karyawan yang Meninggal Dunia: Ahli waris karyawan berhak menerima manfaat jaminan pensiun dalam bentuk akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Pencairan Jaminan pada Usia Pensiun: Karyawan yang telah mencapai usia pensiun berhak menerima seluruh akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
Perubahan Bertahap Usia Pensiun Karyawan Swasta
Usia pensiun karyawan swasta mengalami perubahan bertahap sejak pertama kali ditetapkan. Awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Namun, pada tahun 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dengan rencana peningkatan secara berkala setiap tiga tahun. Berikut rincian kenaikan usia pensiun hingga tahun 2045: