Usia Pensiun Karyawan Swasta di Tahun 2025 Benarkah Betambah Menjadi 1 Tahun?
tanda tanya-pixabay-
Santunan untuk Karyawan yang Meninggal Dunia: Ahli waris karyawan berhak menerima manfaat jaminan pensiun dalam bentuk akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Pencairan Jaminan pada Usia Pensiun: Karyawan yang telah mencapai usia pensiun berhak menerima seluruh akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.
Perubahan Bertahap Usia Pensiun Karyawan Swasta
Usia pensiun karyawan swasta mengalami perubahan bertahap sejak pertama kali ditetapkan. Awalnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun. Namun, pada tahun 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dengan rencana peningkatan secara berkala setiap tiga tahun. Berikut rincian kenaikan usia pensiun hingga tahun 2045:
2019-2021: Usia pensiun ditetapkan 57 tahun.
2022-2024: Naik menjadi 58 tahun.
2025-2027: Bertambah menjadi 59 tahun.
2028-2030: Usia pensiun menjadi 60 tahun.
2031-2033: Meningkat menjadi 61 tahun.
2034-2036: Ditambah menjadi 62 tahun.
2037-2039: Usia pensiun mencapai 63 tahun.
2040-2042: Bertambah menjadi 64 tahun.
2043-2045: Usia pensiun ditetapkan pada 65 tahun.
Apa Makna Perubahan Ini bagi Karyawan Swasta?
Dengan adanya kenaikan usia pensiun ini, karyawan swasta memiliki waktu kerja yang lebih panjang sebelum akhirnya memasuki masa pensiun. Hal ini memberikan peluang untuk meningkatkan tabungan pensiun melalui iuran yang terus berkembang seiring waktu. Di sisi lain, perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan manajemennya agar tetap sejalan dengan regulasi baru ini.