Daftar UMP di 35 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah: Cilacap Unggul Di Peringkat Pertama Alami Kenaikan 6,5%

Daftar UMP di 35 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah: Cilacap Unggul Di Peringkat Pertama Alami Kenaikan 6,5%

uang-WonderfulBali-


Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2025

Kabupaten Cilacap: dari Rp 2.479.106 menjadi Rp 2.640.247,89
Kabupaten Banyumas: dari Rp 2.195.690 menjadi Rp 2.338.409,85
Kabupaten Purbalingga: dari Rp 2.195.571 menjadi Rp 2.338.283,11
Kabupaten Banjarnegara: dari Rp 2.038.005 menjadi Rp 2.170.475,32
Kabupaten Kebumen: dari Rp 2.121.947 menjadi Rp 2.259.873,55
Kabupaten Purworejo: dari Rp 2.127.641 menjadi Rp 2.265.937,66
Kabupaten Wonosobo: dari Rp 2.159.175 menjadi Rp 2.299.521,37
Kabupaten Magelang: dari Rp 2.316.890 menjadi Rp 2.467.487,85
Kabupaten Boyolali: dari Rp 2.250.327 menjadi Rp 2.396.598,25
Kabupaten Klaten: dari Rp 2.244.012 menjadi Rp 2.389.872,78
Kabupaten Sukoharjo: dari Rp 2.215.482 menjadi Rp 2.359.488,33
Kabupaten Wonogiri: dari Rp 2.047.500 menjadi Rp 2.180.587,5
Kabupaten Karanganyar: dari Rp 2.288.366 menjadi Rp 2.437.109,79
Kabupaten Sragen: dari Rp 2.049.000 menjadi Rp 2.182.185
Kabupaten Grobogan: dari Rp 2.116.516 menjadi Rp 2.254.089,54
Kabupaten Blora: dari Rp 2.101.813 menjadi Rp 2.238.430,84
Kabupaten Rembang: dari Rp 2.099.689 menjadi Rp 2.236.168,78
Kabupaten Pati: dari Rp 2.190.000 menjadi Rp 2.332.350
Kabupaten Kudus: dari Rp 2.516.888 menjadi Rp 2.680.485,72
Kabupaten Jepara: dari Rp 2.450.915 menjadi Rp 2.610.224,47
Kabupaten Demak: dari Rp 2.761.236 menjadi Rp 2.940.716,34
Kabupaten Semarang: dari Rp 2.582.287 menjadi Rp 2.750.135,65
Kabupaten Temanggung: dari Rp 2.109.690 menjadi Rp 2.246.819,85
Kabupaten Kendal: dari Rp 2.613.573 menjadi Rp 2.783.455,24
Kabupaten Batang: dari Rp 2.379.702 menjadi Rp 2.534.382,63
Kabupaten Pekalongan: dari Rp 2.334.886 menjadi Rp 2.486.653,59
Kabupaten Pemalang: tetap Rp 2.156.000 (tidak mengalami perubahan)
Kabupaten Tegal: dari Rp 2.191.161 menjadi Rp 2.333.586,46
Kabupaten Brebes: dari Rp 2.103.100 menjadi Rp 2.239.801,5
Kota Magelang: dari Rp 2.142.000 menjadi Rp 2.281.230
Kota Surakarta: dari Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.559,55
Kota Salatiga: dari Rp 2.378.951 menjadi Rp 2.533.582,81
Kota Semarang: dari Rp 3.243.969 menjadi Rp 3.454.826,98
Kota Pekalongan: dari Rp 2.389.801 menjadi Rp 2.545.138,06
Kota Tegal: dari Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.683,82

Baca juga: Berapa UMP Jateng di Tahun 2025? Benarkah Naik Sebesar 6,5 Persen? Berikut Daftar UMP dari 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah


TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya