Apa Kriteria Pelamar PPPK Gelombang 2? Apakah TKS atau Tenaga Kerja Sukarela Bisa Melamar?

Apa Kriteria Pelamar PPPK Gelombang 2? Apakah TKS atau Tenaga Kerja Sukarela Bisa Melamar?

ujian-geralt/pixabay-

Apakah TKS Bisa Melamar?

Banyak pertanyaan muncul terkait posisi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dalam seleksi ini. Secara umum, tidak semua instansi memperbolehkan TKS untuk melamar. Namun, beberapa instansi memberikan peluang bagi TKS untuk mengikuti seleksi gelombang 2.


Agar tidak mengalami masalah administratif, calon pelamar TKS disarankan untuk:

Mengecek aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
Memastikan kelengkapan berkas dan dokumen sesuai ketentuan.

Pelamar yang melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat administratif berisiko dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahapan Seleksi Administrasi




×

Seleksi administrasi menjadi gerbang awal yang menentukan kelulusan seorang pelamar. Proses ini dimulai pada:

17 November 2024 hingga 31 Desember 2024 untuk gelombang 2.

Para pelamar harus benar-benar memperhatikan ketentuan dokumen yang diminta. Banyak pelamar pada gelombang 1 sebelumnya gagal di tahap ini karena kesalahan kecil seperti dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format.

Jika tidak lulus seleksi administrasi, pelamar otomatis gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
Tahapan Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi bertujuan untuk menguji kemampuan teknis dan non-teknis pelamar. Ujian ini meliputi:

Kompetensi teknis sesuai formasi.
Kompetensi manajerial.
Kompetensi sosial-kultural.
Tes wawancara.

Ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin transparansi dan akurasi penilaian. Jadwal pelaksanaannya adalah:

Gelombang 1: 2-19 Desember 2024.
Gelombang 2: 17 April-16 Mei 2025.

Baca juga: TKS atau Tenaga Kerja Sukarela Apakah Bisa Melamar PPPK Gelombang 2? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya