Apa Kriteria Pelamar PPPK Gelombang 2? Apakah TKS atau Tenaga Kerja Sukarela Bisa Melamar?

Apa Kriteria Pelamar PPPK Gelombang 2? Apakah TKS atau Tenaga Kerja Sukarela Bisa Melamar?

ujian-geralt/pixabay-


Apa Kriteria Pelamar PPPK Gelombang 2? Apakah TKS atau Tenaga Kerja Sukarela Bisa Melama?

Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2024: Peluang, Syarat, dan Jadwal Penting, Tenaga Kerja Sukarela Bia Ikut Melamar?


TKS atau Tenaga Kerja Sukarela Apakah Bisa Melamar PPPK Gelombang 2? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kembali hadir dengan mekanisme yang dirancang khusus untuk mengakomodasi pelamar tertentu. Berbeda dari seleksi umum, proses ini memiliki tujuan utama menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kriteria pelamar, tahapan seleksi, hingga jadwal penting yang wajib diketahui.
Tujuan Seleksi PPPK 2024

Pemerintah mengadakan seleksi PPPK ini untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer, terutama mereka yang telah mengabdi dalam sektor pemerintahan. Program ini juga bertujuan memastikan tenaga kerja di instansi pemerintah diisi oleh sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai kebutuhan.
Kriteria Pelamar PPPK 2024




×

Seleksi tahun ini dibagi menjadi dua gelombang, masing-masing dengan kriteria pelamar yang berbeda. Berikut penjelasannya:

Gelombang 1: Pelamar Prioritas
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Gelombang 2: Tenaga Non-ASN Aktif
Tenaga Non-ASN yang telah bekerja aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Baca juga: Mufti Anam Beri Peringatan Keras! Hadapi Polemik Subsidi BBM saat Tau Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya