Apa Alasan Ojek Online Tak Terima Subsidi BBM? Begini Reaksi DPR Hadapi Polemik yang Tengah Viral

Apa Alasan Ojek Online Tak Terima Subsidi BBM? Begini Reaksi DPR Hadapi Polemik yang Tengah Viral

bensin-instagram-

Mufti mengingatkan bahwa ojol, meskipun menggunakan pelat hitam, sejatinya merupakan bagian dari transportasi umum. “Transportasi umum bukan hanya kendaraan berpelat kuning, tetapi juga transportasi berbasis ride-hailing seperti ojek online. Mengabaikan mereka sama saja mengesampingkan kebutuhan jutaan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam rencana pembatasan subsidi BBM. “Pemerintah terlihat gamang dan maju-mundur terkait kebijakan ini. Ketidakjelasan ini menunjukkan lemahnya perencanaan dalam mengendalikan subsidi BBM agar tepat sasaran,” tambah Mufti.
Peluang Penyelewengan dan Kelompok Rentan


Mufti juga menyoroti potensi penyelewengan dalam skema subsidi yang diusulkan pemerintah. Ia menekankan pentingnya pengkajian ulang agar kebijakan tersebut tidak menjadi bumerang di masa depan.

“Subsidi BBM harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Pengemudi ojol adalah salah satu kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian khusus. Mayoritas dari mereka mengandalkan penghasilan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Mufti.
Rencana Pengalihan Subsidi: BLT dan Skema Kuota

Sementara itu, pemerintah berencana mengalihkan sebagian subsidi BBM menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, subsidi tidak sepenuhnya dicabut, melainkan tetap diberikan dalam bentuk kuota pada kendaraan tertentu.




×

Baca juga: Demi Program Keluarga Harapan! Presiden Prabowo Subianto Pangkas Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu, Kualitas Makanan Tetap Menjadi Prioritas Utama

Menurut Bahlil Lahadalia, kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan bus umum, akan menjadi prioritas penerima subsidi. “Angkot dan transportasi umum lainnya harus tetap mendapatkan subsidi agar tarif transportasi tidak naik,” jelasnya.

Namun, keputusan untuk tidak memasukkan ojol sebagai penerima subsidi memicu kontroversi. Bahlil beralasan, kendaraan ojol menggunakan pelat hitam dan dianggap sebagai unit usaha, sehingga tidak memenuhi kriteria transportasi umum.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya