Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 31 Desember 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 31 Desember 2025

uang-EmAji-

Dampak Bagi Pelaku Usaha

Dengan adanya perpanjangan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang untuk mengajukan insentif pajak yang diberikan. Pemerintah percaya kebijakan ini dapat mendorong realisasi investasi baru, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendukung pertumbuhan sektor usaha di berbagai wilayah, termasuk di Ibu Kota Nusantara.

Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, diimbau untuk segera menyesuaikan strategi investasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan PMK 69/2024. Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem investasi yang kondusif untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.


TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya