Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 31 Desember 2025

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 31 Desember 2025

uang-EmAji-

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga 31 Desember 2025

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hingga akhir tahun 2025. Awalnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024, namun kini diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020.

Tujuan Perpanjangan Kebijakan


Perpanjangan ini bertujuan untuk:

  • Memberikan kepastian hukum bagi para investor.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi.
  • Menyesuaikan kebijakan insentif pajak nasional dengan penerapan pajak minimum global, yang memengaruhi kebijakan perpajakan di Indonesia.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu para Wajib Pajak badan memahami aturan dalam PMK 69/2024. "Kami siap memberikan pendampingan dan penjelasan terkait ketentuan dalam peraturan ini," ungkapnya dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

Penyesuaian dan Kriteria Baru

PMK ini juga memuat beberapa perubahan penting terkait kriteria untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan, yaitu:




  1. ×

    Penanaman Modal Baru:
    Wajib Pajak badan yang ingin memanfaatkan insentif ini harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah menerima keputusan atau pemberitahuan terkait fasilitas pengurangan PPh badan.

  2. Ibu Kota Nusantara (IKN):
    Fasilitas ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang mendapatkan izin usaha dan fasilitas penanaman modal di kawasan IKN.

  3. Kebijakan Pajak Minimum Global:
    PMK ini menambahkan aturan baru untuk mengantisipasi kebijakan pajak minimum global. Perusahaan multinasional yang berada dalam ruang lingkup peraturan pajak minimum global dan sudah menerima fasilitas pengurangan PPh badan akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya