Perubahan UU Cipta Kerja: Ini Hal yang Berubah Setelah Putusan MK
Kerja--
Perubahan UU Cipta Kerja: Ini Hal yang Berubah Setelah Putusan MK
Sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji oleh sejumlah pihak, termasuk Partai Buruh. Gugatan ini terutama menyasar aturan tentang pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.
Belum lama ini, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan terkait 21 pasal dalam UU tersebut. Keputusan ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam aspek ketenagakerjaan.
Berikut adalah lima poin utama perubahan dalam UU Cipta Kerja:
1. Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun
MK menyetujui permohonan untuk memperjelas aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebelumnya, aturan tersebut dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai durasi perjanjian.
Putusan MK menetapkan bahwa PKWT hanya dapat berlangsung maksimal 5 tahun, termasuk masa perpanjangan, untuk melindungi hak pekerja.
2. Perubahan pada Unsur Pengupahan
MK menyatakan pekerja berhak atas penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup secara manusiawi. Unsur-unsur dalam upah kini mencakup:
- Makanan dan minuman
- Sandang
- Perumahan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Rekreasi
- Jaminan hari tua