Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
uang-EmAji-
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas dengan sejumlah kementerian di Kantor Presiden.
“Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 menjadi 6,5 persen,” jelas Prabowo dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024), seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kenaikan ini lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan tahun 2024, yang hanya sebesar 3,6 persen. Berdasarkan asumsi rata-rata upah minimum tahun 2024 sebesar Rp3,1 juta, maka upah minimum 2025 diproyeksikan mencapai Rp3,3 juta.
Prabowo menyatakan bahwa rincian teknis mengenai kenaikan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang segera diterbitkan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh sebagai bagian dari agenda prioritas pemerintah.
Selain menaikkan upah minimum, pemerintah juga berupaya mendukung buruh dengan berbagai program bantuan seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Prabowo menyebutkan bahwa langkah-langkah ini bertujuan memastikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan resmi terkait kenaikan upah minimum ini akan dirilis pada Rabu, 4 Desember 2024. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan lancar.