Bagaimana Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS yang Naik 12 Persen, Benarkah Dalam 3 Hari Lagi Bakal Cair?

Bagaimana Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS yang Naik 12 Persen, Benarkah Dalam 3 Hari Lagi Bakal Cair?

uang-IqbalStock-

Detail Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS sesuai aturan terbaru:


Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Baca juga: 3 Hari Lagi Cair! Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil dengan Kenaikan Sebesar 12% pada Akhir Tahun 2024

Dengan nominal yang sudah disesuaikan, para pensiunan dapat menikmati peningkatan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan Usia Pensiun PNS Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020




×

Tidak hanya gaji, pemerintah juga telah menetapkan aturan mengenai usia pensiun bagi PNS melalui PP No. 17 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berikut batas usia pensiun berdasarkan jabatan:

Usia 58 Tahun: Berlaku untuk pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.
Usia 60 Tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
Usia 65 Tahun: Berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya