3 Hari Lagi Cair! Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil dengan Kenaikan Sebesar 12% pada Akhir Tahun 2024
uang-EmAji-
Detail Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut ini adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS sesuai aturan terbaru:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Baca juga: Jadwal Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Lengkap Menurut UU Cipta Kerja
Dengan nominal yang sudah disesuaikan, para pensiunan dapat menikmati peningkatan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan Usia Pensiun PNS Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020
Tidak hanya gaji, pemerintah juga telah menetapkan aturan mengenai usia pensiun bagi PNS melalui PP No. 17 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berikut batas usia pensiun berdasarkan jabatan:
Usia 58 Tahun: Berlaku untuk pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan.
Usia 60 Tahun: Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
Usia 65 Tahun: Berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.