Berapa Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025? Inilah Informasi lengkap Peraturan Baru Menurut UU Cipta Kerja dari Libur Tanggal Merah Hingga Tahunan

Berapa Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025? Inilah Informasi lengkap Peraturan Baru Menurut UU Cipta Kerja dari Libur Tanggal Merah Hingga Tahunan

kantor-pixabay-

Berapa Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025? Inilah Informasi lengkap Peraturan Baru Menurut UU Cipta Kerja dari Libur Tanggal Merah Hingga Tahunan

Jadwal Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Lengkap Menurut UU Cipta Kerja


Jatah Cuti Karyawan 2025: Informasi Penting yang Wajib Diketahui

Menjelang akhir tahun 2024, perhatian para pekerja mulai tertuju pada rencana cuti di tahun 2025. Tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga bagi karyawan swasta, jatah cuti dan hari libur menjadi salah satu hal yang banyak dicari untuk merencanakan waktu istirahat atau liburan bersama keluarga.

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kabar baik bagi para pekerja, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan ini berlaku untuk ASN dan karyawan swasta, menjadi acuan penting dalam penyusunan jadwal kerja serta libur tahunan.




×

Namun, selain hari libur nasional dan cuti bersama yang ditentukan pemerintah, karyawan juga memiliki hak cuti pribadi yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Jatah Cuti Karyawan
Hak cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, karyawan memiliki hak untuk mendapatkan:

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya