Jadwal Jatah Cuti Karyawan Swasta di Tahun 2025 Lengkap Menurut UU Cipta Kerja
kantor-pixabay-
Waktu Istirahat Harian dan Mingguan:
Istirahat minimal 30 menit setelah bekerja terus-menerus selama 4 jam.
Waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja.
Cuti Tahunan:
Jatah cuti tahunan minimal 12 hari kerja bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Aturan Cuti Panjang
Selain cuti tahunan, terdapat pula hak atas cuti panjang yang diatur berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun, Peraturan Pemerintah maupun Perpu Cipta Kerja belum mengatur secara rinci mengenai lamanya cuti panjang ini. Biasanya, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen internal perusahaan.
Pentingnya Kepatuhan Perusahaan
Meskipun beberapa aturan dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian kerja, perusahaan tetap wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam memberikan hak cuti kepada karyawan. Ini merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja agar karyawan tetap produktif dan memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Perubahan pada UU Ketenagakerjaan
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang mengatur cuti tahunan telah mengalami perubahan melalui Perpu Cipta Kerja. Aturan ini berlaku mulai tahun ini hingga tahun 2025, memberikan landasan hukum yang jelas terkait hak istirahat dan cuti bagi pekerja.