NPWP Pribadi: Persyaratan dan Proses Cara Pembuatannya
Rabu
27-11-2024 /
16:45 WIB
NPWP--
Cara Membuat NPWP Secara Offline
- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan sesuai status Wajib Pajak Anda.
- Isi formulir pendaftaran di KPP.
- Serahkan dokumen ke petugas dan dapatkan tanda terima pendaftaran.
Pentingnya Pemadanan NIK dengan NPWP
Pemadanan NIK dan NPWP diwajibkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan dan transaksi keuangan. Pemadanan dapat dilakukan melalui:
- Situs DJP Online.
- Aplikasi mobile DJP.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Kring Pajak di 1500200.
- Email resmi DJP.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, tidak ada alasan untuk tidak memiliki NPWP, terutama bagi Anda yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.
Editor:
Rizki Maulana