NPWP Pribadi: Persyaratan dan Proses Cara Pembuatannya
NPWP--
Membuat NPWP dalam Kondisi Tidak Bekerja
Bagi yang belum bekerja, Anda tetap bisa membuat NPWP baik secara online maupun offline. Di formulir pendaftaran, pilih status "tidak bekerja" saat pengisian data. Ini akan mempermudah proses administrasi jika suatu saat Anda mulai bekerja di perusahaan yang mewajibkan NPWP.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib Pajak diwajibkan memiliki NPWP jika penghasilannya dalam satu tahun melebihi batas PTKP. Berdasarkan peraturan 2024, batas PTKP adalah:
- Rp54.000.000 per tahun untuk individu
- Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3 tanggungan)
Jika penghasilan Anda di bawah PTKP, Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP atau melapor pajak.
Persyaratan Dokumen Pembuatan NPWP
- Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Untuk individu dengan usaha atau pekerjaan bebas:
- Dokumen izin usaha dari instansi terkait.
- Surat keterangan usaha dari pemerintah setempat.
Cara Membuat NPWP Secara Online
- Kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
- Buat akun di sistem e-Registration dengan mengisi data yang diminta.
- Aktivasi akun melalui email.
- Login ke sistem dan isi formulir pendaftaran.
- Kirim formulir secara elektronik dan unggah dokumen persyaratan.
- Tunggu konfirmasi melalui email. Jika disetujui, NPWP elektronik Anda akan tersedia.