NPWP Pribadi: Persyaratan dan Proses Cara Pembuatannya
NPWP--
NPWP Pribadi: Persyaratan dan Proses Cara Pembuatannya
Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah familiar dengan istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bagi para pekerja, NPWP bahkan menjadi salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan.
Meski ada perusahaan yang tidak mewajibkan NPWP, banyak yang menjadikannya syarat wajib. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengurus NPWP secara mandiri.
Bagi Anda yang belum tahu, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan dalam membuat NPWP pribadi.
Baca juga: Berapa Biaya Sewa Bioskop? Ini Informasi Harga dan Cara Sewa CGV, Cinema XXI, dan Cinepolis
Baca juga: Ke Mana Saja Uang Premi Asuransi yang Dibayar? Ini Penjelasannya
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. Nomor ini digunakan sebagai tanda pengenal dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, baik bagi individu maupun badan usaha.
Selain untuk keperluan perpajakan, NPWP juga menjadi syarat dalam berbagai layanan publik, seperti pengajuan kredit atau pembuatan paspor. NPWP pribadi memiliki tingkat kepentingan yang hampir setara dengan KTP, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.
Kategori Wajib Pajak Pribadi
- Individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Contohnya: pengusaha, pedagang, pekerja lepas. - Individu yang belum memiliki penghasilan tetapi ingin mendaftar NPWP
Contohnya: pelamar kerja, mahasiswa. - Individu dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas di lebih dari satu lokasi usaha.
- Warisan belum terbagi yang memperoleh penghasilan.