CATAT! Aturan lengkap Pilkada 2024 yang jadi Hari Libur Nasional Serta Upah Uang Lembur Jika Tetap Masuk Kerja

CATAT! Aturan lengkap Pilkada 2024 yang jadi Hari Libur Nasional Serta Upah Uang Lembur Jika Tetap Masuk Kerja

buruh-Liemedia-

Kewajiban Pengusaha pada Hari Libur Pilkada

Saat Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional, pengusaha diwajibkan memberikan waktu kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Namun, bagaimana jika terdapat kebutuhan kerja mendesak yang mengharuskan pekerja tetap masuk kerja pada hari tersebut?


Dalam hal ini, SK Kemenaker memberikan solusi sebagai berikut:

Pengaturan Waktu Kerja
Pengusaha harus menyesuaikan jadwal kerja agar pekerja tetap memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pekerja untuk kehilangan kesempatan berpartisipasi dalam pemilu.

Hak atas Upah Lembur
Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur resmi seperti Pilkada, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi.




×

Baca juga: Berapa UMK 2025 Terbaru di 27 Wilayah di Jawa Barat? Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum yang Mengalami Kenaikan Signifikan

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya