CATAT! Aturan lengkap Pilkada 2024 yang jadi Hari Libur Nasional Serta Upah Uang Lembur Jika Tetap Masuk Kerja

CATAT! Aturan lengkap Pilkada 2024 yang jadi Hari Libur Nasional Serta Upah Uang Lembur Jika Tetap Masuk Kerja

buruh-Liemedia-

CATAT! Aturan lengkap Pilkada 2024 yang jadi Hari Libur Nasional Serta Upah Uang Lembur Jika Tetap Masuk Kerja

Pilkada Serentak 2024: Ketentuan Libur Nasional dan Hak Pekerja


Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Pemerintah telah menetapkan bahwa hari pelaksanaan pemungutan suara ini sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman tanpa terganggu oleh aktivitas kerja.
Dasar Penetapan Pilkada sebagai Hari Libur Nasional

Penetapan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 1 Tahun 2024. SK ini mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja dan buruh pada tanggal pemungutan suara untuk Pemilu serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain itu, aturan ini didukung oleh beberapa landasan hukum yang kuat:




×

Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca juga: Apa 3 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024 Cair?

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya