Cair Hingga Rp 710 Ribu per Peserta Didik! KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024 Punya 3 Syarat yang Wajib Dipenuhi Salah Satunya...
uang-WonderfulBali-
Meskipun rincian lebih lanjut tentang nominal dan tanggal pencairan belum diumumkan, besar kemungkinan jumlah bantuan akan tidak jauh berbeda dengan yang tercantum di atas, sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
3 Syarat Wajib Agar Bisa Menerima KJP Plus Tahap 2
Untuk mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024, ada tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh para peserta didik. Berikut adalah syarat-syarat tersebut yang harus dipenuhi agar bisa menerima dana bantuan pendidikan:
Warga DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI Jakarta
Peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan ini harus merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan lain dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Peserta didik juga harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan data tersebut telah mendapat pengesahan dari Gubernur.
Masih Aktif Bersekolah di Wilayah DKI Jakarta
Selain itu, peserta didik yang ingin menerima bantuan ini juga harus terdaftar sebagai siswa aktif di salah satu satuan pendidikan yang ada di wilayah DKI Jakarta, baik itu sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: Apa 3 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024 Cair?