Apa 3 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024 Cair?

Apa 3 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024 Cair?

uang-EmAji-

Apa 3 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024 Cair?

Bantuan Pendidikan KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2024 Segera Cair, Ini 3 Syarat yang Wajib Dipenuhi Peserta Didik


Bagi para peserta didik di DKI Jakarta, ada kabar baik yang menanti. Dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 2 untuk bulan November 2024 akan segera cair dalam waktu dekat. Program bantuan ini ditujukan untuk membantu biaya pendidikan siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA/MA dengan total bantuan yang dapat mencapai hingga Rp 710 ribu per bulan, tergantung jenjang pendidikan. Namun, sebelum menerima dana bantuan tersebut, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penerima manfaat. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Berapa Besaran Bantuan yang Diterima oleh Peserta Didik?

Meskipun kabar tentang pencairan bantuan ini sudah beredar, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairannya. Kendati demikian, kita dapat mengacu pada besaran bantuan yang diterima pada tahap sebelumnya (Tahap 1) yang diharapkan akan serupa. Berikut adalah rinciannya berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/MI: Dapatkan bantuan sebesar Rp 310 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin sebesar Rp 135 ribu, biaya berkala Rp 115 ribu, dan tambahan untuk SPP swasta sebesar Rp 130 ribu.
SMP/MTs: Bantuan sebesar Rp 470 ribu dengan rincian biaya rutin Rp 185 ribu, biaya berkala Rp 115 ribu, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170 ribu.
SMA/MA: Peserta didik SMA dan MA bisa menerima bantuan sebesar Rp 710 ribu dengan rincian biaya rutin Rp 235 ribu, biaya berkala Rp 185 ribu, dan tambahan untuk SPP swasta sebesar Rp 290 ribu.
SMK: Untuk siswa SMK, bantuan yang diberikan sebesar Rp 690 ribu dengan rincian biaya rutin Rp 235 ribu, biaya berkala Rp 215 ribu, dan tambahan SPP swasta Rp 240 ribu.
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Dapatkan bantuan senilai Rp 300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp 185 ribu dan biaya berkala Rp 115 ribu.




×

Baca juga: Akhirnya MenPAN RB Pastikan Honorer Diangkat ASN dan Diberi NIP! 3 Golongan Honorer Ini Dipastikan Bakal Lulus Tes PPPK 2024

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya