3 Jenis Tunjangan dan Kenaikan Gaji Bagi Para Pensiunan PNS dari Golongan 3A Hingga 3D

3 Jenis Tunjangan dan Kenaikan Gaji Bagi Para Pensiunan PNS dari Golongan 3A Hingga 3D

uang-Udik_Art-

3 Jenis Tunjangan dan Kenaikan Gaji Bagi Para Pensiunan PNS dari Golongan 3A Hingga 3D

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS: Gaji Baru Akan Cair 1 Desember 2024! Berikut Rincian dan Nominal Gaji Pokok Terbarunya


1 Desember 2024 Naik! Inilah Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Masih Menyimpan Misteri Kenaikan pada Tahun 2025

Berita baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Desember 2024, gaji pensiunan PNS akan dicairkan dengan nominal yang mengalami kenaikan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Peningkatan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan, meskipun tunjangan yang mereka terima masih merujuk pada aturan sebelumnya tanpa perubahan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa pencairan dana ini akan dilakukan melalui PT Taspen tepat pada tanggal tersebut.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan




×

Gaji pensiunan PNS yang mengalami kenaikan ini dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4E. Untuk pensiunan PNS dengan golongan 3A hingga 3D, berikut adalah rincian nominal gaji pokok terbaru:

Golongan 3A: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan 3B: Rp1.748.100 - Rp3.792.000
Golongan 3C: Rp3.866.600 - Rp4.163.400
Golongan 3D: Rp4.244.400 - Rp4.607.400

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya