Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS: Gaji Baru Akan Cair 1 Desember 2024! Berikut Rincian dan Nominal Gaji Pokok Terbarunya

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS: Gaji Baru Akan Cair 1 Desember 2024! Berikut Rincian dan Nominal Gaji Pokok Terbarunya

uang-Ekoanug-

Nominal tersebut hanya mencakup gaji pokok. Pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tiga jenis tunjangan yang masih mengacu pada peraturan lama, yaitu:

Tunjangan Suami atau Istri
Besaran tunjangan ini mencapai 10% dari gaji pokok pasangan yang berstatus pensiunan PNS.


Tunjangan Anak
Tunjangan ini disesuaikan berdasarkan jumlah anak dan usia mereka.

Tunjangan Kesehatan
Digunakan untuk membiayai kebutuhan kesehatan para pensiunan dan keluarganya.

Kendala di Tahun 2025: Ketidakpastian Kenaikan Gaji




×

Meskipun tahun ini membawa kabar baik, muncul tanda tanya besar untuk tahun 2025. Pemerintah telah menjanjikan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun belum ada kejelasan apakah pensiunan PNS akan mendapatkan hal serupa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, dalam konferensi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 pada 16 Agustus 2024. Dalam pemaparannya, ia hanya menegaskan kenaikan gaji untuk ASN aktif, yang meliputi PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, dan Polri. Sayangnya, tidak ada keterangan mengenai pensiunan PNS.

Baca juga: 1 Desember 2024 Naik! Inilah Rincian Gaji Pensiunan PNS yang Masih Menyimpan Misteri Kenaikan pada Tahun 2025

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya