Usai Dirombak Sri Mulyani! Segini Gaji Honorer di Jawa Timur yang Berlaku Mulai Bulan Januari 2025
gaji-pixabay-
Dalam perombakan ini, Sri Mulyani menetapkan nominal gaji baru untuk empat kategori honorer, yaitu:
Pramubakti: Rp3.759.000
Pengemudi: Rp4.135.000
Petugas Kebersihan: Rp3.759.000
Satpam: Rp4.135.000
Nominal tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf hidup para honorer, yang selama ini dianggap belum mendapatkan upah yang layak. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada tenaga kerja honorer di sektor publik.
Penerapan Dimulai Tahun Depan
Perubahan gaji ini baru akan dirasakan oleh para honorer di Jawa Timur mulai Januari 2025. Hal ini memberikan waktu bagi instansi pemerintah di daerah untuk menyesuaikan anggaran mereka sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Langkah perombakan ini didorong oleh kesadaran pemerintah akan pentingnya meningkatkan kesejahteraan honorer yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari operasional instansi pemerintah. Dengan nominal gaji yang baru, diharapkan honorer seperti satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan dapat menjalani kehidupan yang lebih sejahtera.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka yang selama ini mendukung berbagai tugas administratif dan teknis di instansi pemerintah.
Hanya untuk Honorer di Instansi Pemerintah
Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang Konstruksi: Pengertian, Jenis, Teknik, dan Tahapan