⌂ Home › News › Alasan Internal, Sunan Kalijaga Tinggalkan Kuasa Hukum Erin
News

Alasan Internal, Sunan Kalijaga Tinggalkan Kuasa Hukum Erin

Pengacara Sunan Kalijaga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Erin
Alasan Internal, Sunan Kalijaga Tinggalkan Kuasa Hukum Erin
A A Text Size16px

Pengacara Sunan Kalijaga memutuskan mundur dari posisi kuasa hukum Rien Wartia Trigina atau Erin di tengah penanganan kasus dugaan penganiayaan mantan asisten rumah tangga.

Keputusan itu diambil karena persoalan internal dan diikuti pengembalian sebagian honorarium yang sudah diterima.

Sebelum mundur, klien telah melunasi jasa hukum sebesar ratusan juta rupiah untuk pendampingan dari tahap kepolisian hingga persidangan.

Namun, Sunan memilih mengembalikan porsi biaya untuk tahapan pekerjaan yang belum sempat diselesaikan.

Alasan Internal dan Penilaian Hukum

Sunan menyampaikan alasan utama pengunduran dirinya karena pertimbangan internal organisasi.

"Pada saat itu karena ada hal-hal yang ee ya itu internal sifatnya ya saya mengundurkan diri," ujar Sunan Kalijaga.

Meski telah melepas status kuasa hukum resmi, ia tetap memberikan penilaian terbuka terhadap posisi hukum mantan kliennya.

Erin dinilai tidak sepenuhnya bersalah atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Kalau saya bilang Mbak Erin ada benarnya tapi juga ada kekhilafannya. Jadi tidak 100 persen Mbak Erin itu bersalah seperti apa yang dituduhkan juga," katanya.

Terkait transaksi finansial, kewajiban pembayaran jasa hukum pada dasarnya sudah dituntaskan klien sejak awal penandatanganan perikatan hukum.

"Jadi memang di surat kuasa pada saat itu ya saya mendampingi Mbak Erin itu di pihak kepolisian maupun di persidangan.

Surat kuasanya dan jasa hukumnya pun sudah dibayarkan lunas di depan sejumlah ratusan juta itu," katanya.

Penyesuaian biaya dilakukan karena proses pendampingan hukum terhenti sebelum perkara masuk ke ranah pengadilan.

Sejumlah tindakan hukum telah dijalankan, seperti pendampingan di kepolisian, konferensi pers, serta konsultasi.

"Namun ketika memang apa yang saya sudah kerjakan yaitu pendampingan di kepolisian, terlapor maupun sebagai pelapor, lalu juga mendampingi press conference, konsultasi hukum dan sampai urusan yang lain-lain juga saya urusinlah kasarnya kan terkait dengan persoalan ini," katanya.

Proses pengembalian dana dilakukan setelah memperhitungkan porsi pekerjaan yang batal dilaksanakan hingga tingkat persidangan.

"Lalu ketika saya tidak sampai dengan persidangan, maka jasa hukum saya yang sudah dibayarkan itu saya kembalikan," lanjut Sunan Kalijaga.

Kalkulasi pengembalian sisa honorarium dihitung secara proporsional.

Biaya atas tahapan pemeriksaan dan penyidikan di kepolisian tetap menjadi hak advokat karena telah selesai dikerjakan.

"Saya enggak 100 persen dong. Karena sudah ada penyidikan pemeriksaan ya.

Apa yang saya sudah kerjakan itu menjadi hak saya," tegasnya.

Sisa biaya dari tahapan yang belum sempat dikerjakan sepenuhnya diserahkan kembali kepada pihak klien.

"Tapi yang belum saya kerjakan ya itu yang saya kembalikan," tandas Sunan Kalijaga.

About the Author
Anna Suleta

Anna Suleta

🔗 Related Post
📰 Latest Updates