⌂ Home › News › Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah Mulai Juli 2026
News

Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah Mulai Juli 2026

Ilustrasi registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah
Ilustrasi registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah
A A Text Size16px

Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini bertujuan menekan penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor per operator seluler.

Biaya Infrastruktur Ditanggung Operator

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan biaya infrastruktur baru sepenuhnya dibebankan kepada operator seluler.

Tidak ada biaya tambahan yang dipungut dari pelanggan untuk proses verifikasi tersebut.

"Kan tadi sudah sepakat bahwa ini adalah bagian dari business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat," kata Edwin.

Operator seluler tidak perlu merasa terbebani karena peningkatan kepercayaan publik akan memicu pertumbuhan bisnis.

Berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah kartu SIM aktif telah dirasionalisasi menjadi sekitar 294 juta dari sebelumnya 335 juta pada 2024.

Hal ini berdampak positif pada kenaikan rata-rata kinerja industri sebesar 14 persen.

Uji Coba dan Dampak Industri

Masa uji coba yang berjalan sejak Januari hingga April 2026 mencatatkan jumlah pelanggan signifikan.

"Per bulan sekitar 220.000-300.000 yang melakukan biometrik. 950.000-1,4 juta rangenya," kata Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) optimistis jumlah pelanggan seluler akan terus tumbuh.

Kebutuhan tinggi akan layanan digital dan pertambahan penduduk menjadi faktor pendorong utama.

"Masih ada potensi pertumbuhan lagi, selalu," kata Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys.

Telepon seluler kini beralih fungsi menjadi sarana penunjang berbagai aktivitas digital.

Pembatasan kepemilikan nomor dinilai menjadi peluang bagi masyarakat untuk menata penggunaan aplikasi mereka.

"Itu akan menjadi sebuah opportunity bahwa kita bisa mengatur nomor-nomor ini untuk aplikasi yang kita gunakan," kata Merza.

Industri telekomunikasi diyakini akan terus berkembang karena hampir seluruh kegiatan harian masyarakat modern telah mengadopsi sistem digital terintegrasi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023, tarif verifikasi biometrik untuk lembaga komersial ditetapkan Rp3.000 per akses, sedangkan tarif akses data kependudukan standar Rp1.000 per akses.

About the Author
Anna Suleta

Anna Suleta

🔗 Related Post
📰 Latest Updates