⌂ Home › News › Pemerintah Tetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila
News

Pemerintah Tetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

Ilustrasi peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Ilustrasi peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
A A Text Size16px

Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016. Aturan ini memuat empat diktum utama terkait peringatan nasional tersebut.

Diktum pertama menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Diktum kedua menegaskan bahwa tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

Diktum ketiga mengamanatkan pemerintah bersama komponen bangsa dan masyarakat untuk memperingati momen ini setiap tahun. Diktum keempat menyatakan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Penetapan ini merujuk pada pidato Ir. Soekarno yang pertama kali menyampaikan lima sila dasar negara pada 1 Juni 1945.

Pada tahun 2026, peringatan Hari Lahir Pancasila jatuh pada hari Senin.

Latar Belakang Sejarah

Sejarah Hari Lahir Pancasila dimulai dari kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik. Jepang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) untuk menarik simpati rakyat Indonesia.

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila.

Sidang ini khusus digelar untuk merumuskan fondasi dasar negara.

Pada 1 Juni 1945, setelah sidang berjalan hampir lima hari, Ir. Soekarno menyampaikan konsep awal dasar negara. Ia memperkenalkan lima prinsip tersebut dengan nama Pancasila.

Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas.

Lima gagasan awal yang disampaikan meliputi Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.

Panitia Sembilan kemudian dibentuk untuk menyempurnakan gagasan tersebut.

Tim ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Melalui kerja tim ini, naskah Piagam Jakarta berhasil dirumuskan pada 22 Juni 1945. Rumusan dasar negara kemudian mengalami pembahasan dinamis hingga mencapai kesepakatan final.

Pancasila resmi disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Pada sidang itu, Pancasila dimasukkan ke dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.

About the Author
Anna Suleta

Anna Suleta

🔗 Related Post
📰 Latest Updates