Pemerintah memastikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disalurkan.
Jadwal pembayaran paling cepat pada Juni 2026, seperti dikutip dari regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan Tujuan
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para aparatur negara.
Selain itu, stimulasi finansial ini bertujuan mendongkrak daya beli masyarakat demi pertumbuhan ekonomi nasional.
Apabila pembayaran belum rampung pada Juni, regulasi menetapkan pemenuhan hak akan dilakukan setelah bulan tersebut.
Penerima Manfaat
Pemberian gaji ke-13 menyasar pegawai yang pendanaannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Kelompok penerima meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Komponen dan Mekanisme Nominal
Besaran gaji ke-13 merujuk pada beberapa komponen pendapatan bulanan reguler.
Faktor pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan instansi tempat mengabdi menjadi penentu perbedaan nominal.
Komponen penyusun meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Bagi ASN daerah, struktur pembayaran ditambah komponen tambahan penghasilan pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Alokasi dana ini diarahkan untuk menopang kebutuhan rumah tangga pegawai, terutama menghadapi lonjakan pengeluaran menjelang tahun ajaran baru sekolah.
